Informasi dan Pengaduan

    Saat melaksanakan suatu kegiatan, seringkali terjadi kendala dan masalah dalam prosesnya, sehingga akan mengganggu kegiatan tersebut agar dapat menghasilkan produk yang diharapkan. 

Kendala dan masalah tersebut juga terjadi dalam Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, agar dapat segera mengatasi dan mendengarkan apresiasi masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah menyediakan sebuah wadah yang dapat memberikan Informasi dan menampung Pengaduan yang dibutuhkan oleh masyarakat, diantaranya dengan menghubungi langsung media sosial yang dimiliki Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir seperti InstagramFacebookXYoutubeTikTok,  kalian dapat menghubungi Whatsapp langsung Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan Nomor : 0811-1068-0000.

Selain melalui hal yang disebutkan di atas, pengaduan jugan dapat diinformasikan melalui :

  1. Aplikasi TUNTAS (tuntas.atrbpn.go.id)
  2. Aplikasi SP4N Lapor!
  3. Media Sosial dengan menggunakan #TanyaATRBPN
  4. Surat yang ditujukan ke alamat Kantor/Surat Elektronik : kab-pali@atrbpn.go.id
  5. Hotline OCA 0811-1068-0000
  6. Whistleblowing System

Pastikan untuk selalu menghubungi situs dan akun resmi yang disediakan untuk menerima Informasi dan melakukan Pengaduan. Terima kasih kepada pengguna layanan pertanahan Kantah PALI untuk tidak memberikan tips/imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas kami.

Comments

Popular posts from this blog