PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI

    Pendaftaran tanah pertama kali adalah kegiatan mendaftarkan tanah yang belum pernah terdaftar sebelumnya.Pendaftaran tanah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah dan menjamin hak atas tanah.

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
    Penyelesaian

Penyelesaian

± 98 hari kerja

Tarif
Biaya dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon​

Comments

Popular posts from this blog