Peralihan Hak Jual Beli

    Peralihan hak jual beli adalah proses perubahan data kepemilikan tanah dari satu pihak ke pihak lain setelah terjadi jual beli.Peralihan hak jual beli juga dikenal sebagai balik nama.

Peralihan hak jual beli harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.Prosedur ini melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

​Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat Asli
  6. Akta jual beli dari PPAT
  7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
  8. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

​Penyelesaian

+ 5 hari kerja

Tarif
Biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per m2) luas tanah (m2))/1000+ biaya pendaftaran

Comments

Popular posts from this blog