Peralihan Hak Lelang
Peralihan hak lelang adalah proses pemindahan status kepemilikan suatu benda kepada pemenang lelang.Peralihan hak lelang merupakan bagian dari transaksi properti yang melibatkan proses hukum.
Peralihan hak lelang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat Asli
- Risalah Lelang
- Penyerahan Bukti Pelunasan Lelang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht)
Penyelesaian
± 5 hari kerja
Tarif
Biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per m2) luas tanah (m2))/1000 + biaya pendaftaran
Biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per m2) luas tanah (m2))/1000 + biaya pendaftaran
Comments
Post a Comment