Peralihan Hak Tukar Menukar
Peralihan hak tukar menukar adalah proses perpindahan hak milik atas tanah dari pemiliknya kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tukar menukar.
Peralihan hak tukar menukar merupakan salah satu bentuk perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah.Peralihan hak ini berlaku untuk Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai.
Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat Asli
- Akta tukar menukar dari PPAT
- Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah
Penyelesaian
± 5 hari kerja
Tarif
Biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per m2)* luas tanah (m2))/1000+ biaya pendaftaran
Comments
Post a Comment