Jangan lupa ya!
Setiap tanggal 17 Berdasarkan Surat Edaran Dewan Pengguna KORPRI Nasional No. SE-9/KU/X/2024 tentang Pemakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia tanggal 28 Oktober 2024 dan Surat KORPS Pegawai Republik Indonesia Kementerian ATR/BPN No. 104/KORPRI-ATRBPN/XI/2024, seluruh ASN dihimbau untuk memakai Seragam Korpri pada tanggal 17 setiap bulan.Hal tersebut untuk
- Menumbuhkan rasa bangga dan korsa
- Memperkuat kekompakan dan solidaritas
- Menunjukkan kedisiplinan ASN
- Menjaga citra positif pemerintah
- Menghidupkan nilai-nilai KORPRI.
Comments
Post a Comment