Jangan Lupa Setiap Tanggal 17 Memakai Seragam Korpri



​Setiap tanggal 17 Berdasarkan Surat Edaran Dewan Pengguna KORPRI Nasional No. SE-9/KU/X/2024 tentang Pemakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia tanggal 28 Oktober 2024 dan Surat KORPS Pegawai Republik Indonesia Kementerian ATR/BPN No. 104/KORPRI-ATRBPN/XI/2024, seluruh ASN dihimbau untuk memakai Seragam Korpri pada tanggal 17 setiap bulan.

​Hal tersebut untuk

  • ​Menumbuhkan rasa bangga dan korsa
  • Memperkuat kekompakan dan solidaritas
  • Menunjukkan kedisiplinan ASN
  • Menjaga citra positif pemerintah
  • Menghidupkan nilai-nilai KORPRI​

Comments

Popular posts from this blog