Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
menghadiri Rapat Koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin
(24/11/2025). Rapat digelar sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang penanggulangan kemiskinan ekstrem,
dengan fokus pada penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) agar
selaras dengan program pemberdayaan masyarakat.
“Sesuai Inpres
Nomor 8 Tahun 2025, Kementerian ATR/BPN berwenang menetapkan objek tanah
yang digunakan sebagai TORA, dan kami memastikan tanah-tanah tersebut
selaras dengan program pengentasan kemiskinan ekstrem, khususnya bagi
masyarakat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1 dan
2,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Kantor Kemenko PM,
Jakarta, Senin (24/11/2025).

Comments
Post a Comment