Perbedaan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM)


Yuk ketahui perbedaan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM), simak infografis berikut!

Akta Jual Beli (AJB):

  • Fungsi: Bukti transaksi atau peralihan hak atas tanah dan bangunan yang telah terjadi;
  • Penerbit: Dibuat dan ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
  • Masa Berlaku: Tergantung pada perjanjian antara penjual dan pembeli;
  • Isi: Berisi data para pihak, deskripsi properti, harga jual, dan syarat-syarat transaksi lainnya;
  • Kekuatan Hukum: Merupakan bukti sah transaksi, tetapi bukan bukti kepemilikan yang paling kuat secara hukum negara.

​Sertipikat Hak Milik (SHM):

  • Fungsi: Bukti kepemilikan hak atas tanah yang paling kuat dan sah di mata hukum;
  • Penerbit: Diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN);
  • Masa Berlaku: Tidak memiliki batas waktu dan dapat diwariskan secara turun-temurun;
  • Isi: Berisi data tanah dan pemegang hak yang terdaftar secara resmi;
  • Kekuatan Hukum: Menjadi dasar kepastian hukum kepemilikan tanah dan dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman ke bank.​

Comments

Popular posts from this blog