Perbedaan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM)
Yuk ketahui perbedaan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM), simak infografis berikut!
Akta Jual Beli (AJB):
- Fungsi: Bukti transaksi atau peralihan hak atas tanah dan bangunan yang telah terjadi;
- Penerbit: Dibuat dan ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
- Masa Berlaku: Tergantung pada perjanjian antara penjual dan pembeli;
- Isi: Berisi data para pihak, deskripsi properti, harga jual, dan syarat-syarat transaksi lainnya;
- Kekuatan Hukum: Merupakan bukti sah transaksi, tetapi bukan bukti kepemilikan yang paling kuat secara hukum negara.
Sertipikat Hak Milik (SHM):
- Fungsi: Bukti kepemilikan hak atas tanah yang paling kuat dan sah di mata hukum;
- Penerbit: Diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN);
- Masa Berlaku: Tidak memiliki batas waktu dan dapat diwariskan secara turun-temurun;
- Isi: Berisi data tanah dan pemegang hak yang terdaftar secara resmi;
- Kekuatan Hukum: Menjadi dasar kepastian hukum kepemilikan tanah dan dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman ke bank.

Comments
Post a Comment