Halo #SobATRBPN #SobatPALIHari ini, Rabu 17 Desember 2025
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Bapak Dedi Wahyudi, S.SiT., M.Si. didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha sekaligus menjadi Saksi 1 Ibu Marina Puspitasari, S.E. dan Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran sekaligus menjadi Saksi 2 Ibu Dwi Setiati, S.H., M.M. dan Kepala Seksi Survei Pemetaan Bapak Muhammad Aji Murizki, S.H., M.Si. melantik dan mengambil sumpah jabatan Annisa Rizqo S , S.H., M.Kn. & Fani Patriansyah, S.H., M.Kn. sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk wilayah kerja Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berlangsung khidmat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam meningkatkan pelayanan pertanahan yang profesional dan berintegritas di tingkat daerah.
Dengan pelantikan ini, diharapkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai peraturan perundang-undangan serta mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Selanjutnya sambutan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Bapak Dedi Wahyudi, S.SiT., M.Si. dalam sambutannya menegaskan bahwa PPAT memiliki peran strategis dalam menjaga kepastian hukum hak atas tanah sekaligus memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan. “PPAT memegang peran penting dalam memastikan hak-hak masyarakat terlindungi secara hukum. Kami berharap kehadiran pejabat yang baru dilantik ini bisa semakin memperkuat pelayanan yang cepat, tepat, dan terpercaya”.
Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat dan doa agar para PPAT baru dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat.

Comments
Post a Comment