pemerintah
mengambil langkah konkret dalam upaya mitigasi banjir dan longsor di
Wilayah Sungai Ciliwung melalui rencana revisi Peraturan Presiden Nomor
60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta,
Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur
(Jabodetabek–Punjur). Langkah tersebut ditegaskan Wakil Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka
BPN), Ossy Dermawan, dalam Rapat Tingkat Menteri pada Jumat
(09/01/2026).
“Kami ingin menegaskan kebutuhan untuk melakukan
revisi, namun yang kami sarankan adalah Rencana Tata Ruang Kawasan
Strategis Nasional (RTR KSN) Jabodetabek Punjur ini, karena memang sudah
masuk waktu untuk melakukan revisi per lima tahun,” terang Wamen Ossy
dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Berita selengkapnya, kunjungi:
https://www.atrbpn.go.id/berita/wamen-ossy-pastikan-revisi-perpres-rtr-kawasan-jabodetabekpunjur-untuk-perkuat-mitigasi-bencana

Comments
Post a Comment