Halo #SobATRBPN, masih pegang girik di tahun 2026? Tidak perlu khawatir. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah milik masyarakat yang masih beralas girik tetap menjadi hak pemiliknya dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat.
Girik
dan surat tanah lama lainnya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam
pendaftaran tanah hingga diterbitkannya sertipikat. Masyarakat diimbau
untuk mengurus pendaftaran tanah melalui kantor pertanahan setempat agar
memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Untuk informasi
persyaratan dan lainnya, masyarakat dapat mengakses aplikasi Sentuh
Tanahku atau menanyakan langsung ke Kantor Pertanahan terdekat.
Yuk kunjungi berita selengkapnya di:
https://www.atrbpn.go.id/berita/masih-pegang-girik-di-2026-kementerian-atrbpn-imbau-masyarakat-tak-perlu-khawatir

Comments
Post a Comment